12 Februari 2025

Terpidana Teroris Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat

Umar Patek Telah Resmi Bebas Bersyarat

 

JAKARTA – Terpidana Teroris bom bali 1 Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat dan menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) khusus narapidana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek kini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program bimbingan sampai dengan 29 April 2030.

 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan teroris Umar Patek sudah dinyatakan deradikalisasi dan bersumpah setia pada NKRI. Oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) 7 Desember 2022.

 

Meskipun sudah bebas, Umar Patek tetap harus wajib menjalani program bimbingan yang berlangsung hingga 2030. Usai di nyatakan bebas bersyarat, namanya pun langsung viral dan menjadi trending topic pembicaraan di media sosial.

 

Umar Patek Bebas Bersyarat, Warga Australia Marah

Umar Patek Bebas Bersyarat, Warga Australia Marah

 

Seperti yang sudah banyak orang ketahui, Patek adalah salah satu anggota kelompok terkait Al-Qaeda. Yang meledakkan bar resor dan klub malam di bali yang merenggut nyawa 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Umar Patek di jatuhi hukuman selama 20 tahun penjara pada tahun 2012 atas keterlibatannya.

 

Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek adalah salah satu dari 16.659 narapidana di Jawa Timur yang telah mendapatkan pengurangan masa kurungan. Pengurangan hukuman patek lima bulan lebih lanjut sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77.

 

Keputusan bebas bersyarat itu, kemudian membuat resah pemerintah Australia. Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengatakan pada publik. Keputusan itu pasti akan menambah trauma orang-orang terkasih para korban bom itu. Menjelang peringatan 20 tahun serangan teroris yang menewaskan 202 orang, di mana 88 di antaranya adalah warga Australia.

 

Pihak Indonesia telah menjelaskan bahwa Umar Patek sudah di deradikalisasi. Tapi pembebasannya menjadi kontroversial dan membuat banyak warga Australia marah dan kecewa. Kementerian Hukum dan HAM, Yasona Laoly mengatakan Umar Patek masih harus wajib mengikuti program mentoring sampai April 2030 dan jika ada pelanggaran maka pembebasannya akan di batalkan.